04 September 2024
PEMERIKSAAN OLEH INSPEKTORAT KE PEMERINTAH DESA CILENG
MAGETAN, 4 September 2024 - Pemeriksaan oleh inspektorat ke pemerintah Desa Cileng merupakan penjabaran tentang langkah-langkah yang diambil oleh pihak inspektorat untuk mengawasi dan memeriksa jalannya pemerintahan di tingkat desa, khususnya dalam hal penggunaan anggaran, kebijakan, dan kepatuhan terhadap peraturan.
Dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa, tim Inspektorat Kabupaten Magetan melakukan pemerksaan ke Desa Cileng yang berlangsung pada tanggal 2-4 September 2024. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintah desa telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selama pemeriksaan, tim inspektorat melakukan audit terhadap beberapa aspek utama yang ada dalam RKP 2023, antara lain:
Pengelolaan Keuangan Desa
Pemeriksaan ini mencakup pengecekan terhadap realisasi anggaran, laporan keuangan, dan penggunaan Dana Desa. Tim memastikan bahwa setiap pengeluaran sesuai dengan rencana anggaran yang telah disusun dan disetujui.
Pelaksanaan Program Desa
Tim Inspektorat mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah direncanakan, seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan program sosial. Program-program tersebut ditinjau dari segi efisiensi, efektivitas, dan dampaknya terhadap masyarakat.
Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan
Pemerintah desa diperiksa terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hal pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan proyek fisik, serta administrasi pemerintahan desa.
Dokumentasi dan Administrasi
Selain audit keuangan dan program, tim juga meninjau dokumen-dokumen administrasi, seperti laporan tahunan, daftar aset desa, serta dokumen pelaksanaan program. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai sejauh mana dokumentasi dan administrasi pemerintah desa telah dikelola dengan baik.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan desa sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal.