28 September 2024
PENETAPAN RKPDES CILENG TAHUN ANGGARAN 2025
MAGETAN, 28 September 2024 -Penetapan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) Desa Cileng merupakan langkah penting dalam perencanaan pembangunan desa yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan. Proses ini diawali dengan musyawarah desa yang dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan masyarakat, berbagai lembaga desa serta camat poncol dan jajarannya.
Dalam musyawarah tersebut, berbagai usulan dan kebutuhan masyarakat ditetapkan mulai dari infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga program prioritas, seperti penanggulangan stunting yang telah menjadi fokus utama Desa Cileng. Setiap usulan yang masuk dievaluasi berdasarkan urgensi, manfaat bagi masyarakat, serta kesesuaian dengan visi pembangunan desa.
Setelah semua pihak mencapai kesepakatan, RKPDes ditetapkan melalui keputusan kepala desa yang didukung oleh BPD. Penetapan ini menjadi landasan utama dalam penyusunan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), yang nantinya akan menjadi acuan pelaksanaan program pembangunan selama satu tahun ke depan.
Dengan penetapan RKPDes ini, Desa Cileng diharapkan dapat melaksanakan berbagai program yang telah direncanakan secara efektif, termasuk program kesehatan, pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat, guna meningkatkan kesejahteraan warga dan mempercepat pencapaian target pembangunan desa.